Mengenal 3 Jenis Suku Bunga KPR dan Perbedaannya

Bagi kamu yang berencana mengambil rumah baru dari developer, namun dana yang kamu miliki belum mencukupi, nah ada program KPR atau (Kredit Pemilikan Rumah) yang ditawarkan oleh berbagai Bank bisa menjadi solusinya. Melalui program KPR ini, kamu bisa mengangsur sisa biaya total pembelian rumah dengan tambahan jenis suku bunga KPR yang dibebankan. 

Baca selengkapnya mengenai cara membeli rumah menggunakan KPR di sini.

Bagi kamu terutama yang baru pertama kali membeli rumah dengan KPR, sangat disarankan untuk mengerti betul seluk-beluk dari jenis suku bunga KPR. Ada tiga jenis suku bunga yang umum digunakan oleh Bank, yaitu suku bunga tetap (fixed), suku bunga mengambang (floating), dan suku bunga terbatas (capped). Penasaran dengan detail suku bunga tersebut? Simak penjelasannya di bawah ini ya!

Suku Bunga Tetap (Fixed)

Jenis suku bunga KPR tetap dikenakan ke debitur dengan patokan angka tertentu selama tenor tertentu. Misalnya, suku bunga tetap 7% selama tiga tahun. Artinya, sampai tahun ketiga cicilan, suku bunga tetap 7%, lalu ditahun berikutnya berlaku suku bunga pasar fluktuatif atau bunga floating.

Dengan kata lain, jika menggunakan bunga tetap, apapun perubahan dalam bunga pasar tidak akan mempengaruhi besarnya jumlah bunga pinjaman. Saat ini beberapa Bank sudah menawarkan suku bunga tetap atau fixed mulai dari minimal satu tahun bahkan ada yang hingga sepuluh tahun.

Setelah masa bunga tetap selesai, Bank akan kembali ke bunga mengambang (floating) yang mengikuti tingkat bunga pasar yang berlaku. Ini metode penetapan bunga yang saat lazim digunakan di hampir semua produk KPR di Bank.

Berikut ini merupakan beberapa manfaat dari jenis suku bunga KPR tetap:

  • Tidak perlu repot memikirkan berapa pembayaran cicilan tahun depan.
  • Lebih nyaman mengambil suku bunga ini untuk jangka waktu pembayaran yang pendek.

Sedangkan kekurangan dari jenis suku bunga KPR tetap adalah Bank yang memberikan jaminan suku bunga fixed sampai angsuran lunas, suku bunga yang ditawarkan akan cukup tinggi.

 

Suku Bunga Mengambang (Floating)

Jenis suku bunga mengambang (floating) merupakan jenis bunga KPR yang berubah-ubah sesuai dengan pergerakan suku bunga pasar, mengikuti fluktuasi suku bunga acuan (BI rate). Suku bunga ini biasanya lebih rendah dibandingkan bunga tetap, namun juga memiliki risiko lebih tinggi karena suku bunga bisa naik dalam waktu yang singkat.

Apabila bunga yang disepakati pada awal perjanjian adalah sebesar 8%, maka selama jangka waktu kredit bunga dapat turun menjadi 7% atau bahkan naik menjadi 12%. Umumnya, Bank menetapkan besarnya suku bunga mengambang setiap bulan. Apabila terjadi perubahan suku bunga maka bank akan menginformasikannya kepada kamu secara tertulis.

Kelebihan dari jenis suku bunga KPR ini adalah jika tren jenis suku bunga KPR menurun, sebaiknya pergunakan suku bunga mengambang atau floating rate. Dengan demikian, kamu bisa memperoleh suku bunga yang lebih rendah setelah kondisi ekonomi membaik. Sedangkan kekurangan dari jenis suku bunga KPR ini adalah pembayaran cicilan bisa berubah-ubah, yakni lebih besar atau lebih kecil dari tahun pertama pembayaran dimulai. Hal ini bisa mengacaukan perencanaan keuangan kamu.

 

Suku Bunga Terbatas (Capped)

Bunga capped adalah jenis bunga KPR yang memiliki tingkat bunga tertinggi atau batas maksimal, namun jika suku bunga pasar lebih rendah dari batas maksimal, maka bunga KPR akan sesuai dengan suku bunga pasar. Suku bunga ini memiliki risiko lebih rendah dibandingkan bunga floating namun lebih tinggi dibandingkan bunga tetap. Untuk prinsip hitungnya tetap sama dengan prinsip menghitung bunga floating. Perbedaan mendasarnya terletak pada keberadaan batas maksimum persentase bunga yang dibebankan, misalnya 10%. 

Selain kedua jenis bunga tersebut, ada beberapa bank yang menawarkan bunga capped atau dibatasi. Bunga capped bersifat seperti bunga mengambang, namun dibatasi.

Contohnya, jika kamu mendapatkan bunga capped sebesar 13%, maka bunga yang dikenakan kepada kamu akan fluktuatif sesuai pasar namun maksimal 13%. Jika bunga di pasaran mencapai 15%, maka kamu hanya akan dikenakan bunga sebesar 13%. Namun jika bunga turun hingga 8%, bunga yang dikenakan kepada kamu juga turun hingga 8%.

 

Itulah tadi 3 jenis suku bunga KPR di Indonesia. Kamu juga bisa mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari Marketing In House Nauman Properti dengan menghubungi kontak ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *